Rabu, 02/12/2009 20:42 WIB
Murdaya Poo Dipecat Karena Tak Pilih PDIP
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Ketua DPP PDIP Murdaya Poo dipecat karena dianggap tidak loyal lagi dengan PDIP. Murdaya ketahuan tidak memilih PDIP dalam pemilu legislatif April lalu.
"Sudah tidak memiliki loyalitas, di pemilu lalu dia tidak memilih PDIP," kata Wasekjen PDIP Agnita Singedikane saat dihubungi detikcom, Rabu (2/12/2009).
Apalagi, menurut Agnita, Murdaya kerap kali terlihat di kampanye Partai Demokrat. Bahkan di beberapa Pilkada pun Murdaya tidak mendukung calon dari PDIP.
"Ada pelanggaran waktu kampanye malah ikut kampanye Partai Demokrat. Masih ada beberapa pelanggaran lain misalnya di Pilkada tidak mendukung calon PDIP," beber Agnita.
Oleh karena itu, imbuh Agnita, Murdaya sudah melanggar AD/ART PDIP dan layak diberhentikan dari keanggotannya sekaligus kepengurusan di partai banteng moncong putih ini. "Tidak punya loyalitas dan sudah melanggar AD/ART, sudah saatnya dipecat," tegasnya.
Murdaya Poo sebelum menjadi ketua DPP adalah bendahara umum PDIP. Kini, ia menjabat sebagai anggota Komisi III DPR. Suami pengusaha Hartati Murdaya ini juga dikenal sebagai penyandang dana bagi PDIP. Namun dalam Pemilu 2009 kemarin, Murdaya disebut-sebut dekat dengan Partai Demokrat.
Bibit-Chandra Aktif Lagi, Pengusutan Century Mulus
[JAKARTA] Pengaktifan kembali Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai pimpinan KPK akan mempercepat pengusutan skandal Bank Century. Hal itu karena keduanya lebih dalam mengetahui kasus Century dibandingkan pimpinan sementara KPK. "Laporan pengaduan kasus Bank Century masuk ke KPK sebelum Juni 2009, saat keduanya masih aktif," kata Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, Rabu (2/12), di Jakarta.
"Pak Bibit dan Chandra " ada di sini (KPK) waktu ada laporan pengaduan sehingga diharapkan bisa makin cepat kesimpulan terhadap Bank Century," sambungrnya.
Menanggapi itu, Bibit menyatakan siap menindaklanjuti kasus Bank Century jika kembali aktif memimpin KPK. Menurutnya, pengusutan kasus itu bukan terkait dengan balas budi kepada masyarakat melainkan semata upaya penegakan hukum. "Masalahnya bukan hutang piutang, saya lakukan suatu yang benar kalau bukti mendukung. Publik yang meminta pengusutan banyak, kasus masih banyak," katanya seraya mengakui, sudah ikut menelaah kasus ini sejak diadukan awal 2009.
Setelah proses hukum Bibit dan Chandra dihentikan, KPK berharap Presiden SBY segera mengeluarkan Keppres pengaktifan kembali keduanya. Menurut Johan, komisinya siap menerima kembali kedua pimpinan nonaktif. "Dua pimpinan tidak ada masalah. Pak Ota (Mas Achmad Santosa) dan Waluyo legowo untuk menyerahkan mandat," ucapnya.
Dia menambahkan, KPK berencana gelar perkara (ekspos) kasus Bank Century, besok.
Ekspos yang dilakukan secara tertutup itu akan membahas detail sejumlah data yang sudah dimiliki KPK dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Dari ekspos kasus Century, kami akan mengambil langkah berikutnya. Misalnya, meminta info atau keterangan pihak-pihak terkait. Tapi, kita belum tahu hasil ekspos seperti apa, dari situ bisa saja kami berkoordinasi dengan PPATK," ujarnya.
Wakil Ketua KPK M Jasin menambahkan, komisinya sedang mengelaborasi data awal terkait dengan Bank Century dengan laporan audit BPK. "Kami masih mempelajari bukti-bukti yang ada. Setelah bukti dirasa cukup oleh tim penyidik, maka kami akan memeriksa tersangka sesuai dengan undang-undang," ujar Jasin seusai seminar "Peran Pendidikan dalam Pencegahan Korupsi", di Jakarta, kemarin.
Mengenai kinerja KPK dan Pansus Hak Angket DPR yang sama-sama ingin membuka skandal Century, menurut anggota FPDI-P Eva Kusuma Sundari, keduanya bukanlah dua hal kompatibel namun saling melengkapi. "KPK mengungkap kasus Century pada ranah hukum pidana sedangkan Pansus pada non-pidana," katanya saat berkunjung ke kantor Redaksi SP, Selasa (1/12).
Dia menjelaskan, Pansus hak angket merupakan penjabaran dari fungsi pengawasan DPR kepada pemerintah. Akhir dari hasil kerja pansus adalah sanksi politis. Bila memang ditemukan ada yang bersalah, misalnya ada kebijakan menteri yang tidak bisa dipertanggungjwabkan, maka menteri itu harus mundur.
Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo menambahkan akhir dari kerja Pansus Hak Angket adalah rekomendasi politik.
Wakil Sekretaris Fraksi PDI-P Ganjar Pranowo menyatakan, impeachment bukan tujuan pembentukan angket ini. Tujuan angket adalah membuka kasus skandal Century. "PDI-P mendukung sistem pemerintahan presidensial, jadi kami tak bertujuan meng-impeach," ucapnya.
ditentukan apakah masa reses masuk dalam hitungan atau tidak.
Demokrat Dukung
Sementara itu Ketua DPP Partai Demokrat bidang Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengemukakan, partainya mendukung aspirasi publik yang menghendaki skandal Bank Century ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Justru Partai Demokrat juga menghendaki KPK turun menangani masalah Bank Century apabila memang ada masalah hukum di dalamnya," katanya.
Dia berpendapat, penanganan oleh KPK sebagai lembaga penegak hukum akan bisa menjadi petunjuk yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam pengucuran dana kepada Bank Century.
"Kalau dianggap ada masalah hukum maka lembaga hukum seperti KPK-lah yang menjadi pegangan bagi kita semua melihat seperti apa nantinya penanganan kasus tersebut," ucapnya.
Menurut dia, mempercayai kepada lembaga penegak hukum merupakan langkah yang benar menyikapi suatu persoalan, seperti halnya kasus Bank Century.
Dia menyayangkan pernyataan sejumlah kalangan, termasuk sejumlah aktivis LSM yang menuding ada sejumlah orang-orang dekat Presiden SBY menerima aliran dana dari Bank Century.
Oleh karena itu, DPP Partai Demokrat juga melaporkan ke Polda karena merasa ada tindakan pencemaran baik terhadap partai itu. Laporan partai itu dilakukan beberapa jam setelah sejumlah orang yang namanya dilansir oleh aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) memperoleh dana bank swasta itu mengadu ke Polda.
"Mereka mencoba-coba, tapi pernyataan yang dipublikasi sudah merupakan pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Amir.
Dia menjelaskan, laporan kepada polisi yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa namanya dicemarkan itu merupakan tindakan menangkal agar upaya serupa itu tidak berlanjut. "Kalau tidak ada pencegahan, nantinya perbuatan fitnah semacam itu akan menjadi-jadi," tukasnya.
Secara terpisah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, dia menghormati dan mendukung penuh DPR membentuk Pansus hak angket untuk menyelidiki kasus Bank Century.
"Untuk hak angket kita menghormati dan transparan, serta meneliti semua aspek yang berimbang. Semua sudah diatur dalam Undang-Undang dan dilihat dari sisi objektif," katanya.
Mengomentari tudingan yang menyebut dia terlibat dalam skandal itu, Sri Mulyani mengatakan kinerjanya tetap baik dan tidak ada permasalahan "Jika saya dipanggil oleh panitia hak angket, sampai saat ini tetap sama kondisi masih seperti ini," tegasnya.
Sambil bergurau dia mengaku, menjelang akhir tahun mendapatkan bonus atau tantiem yang tidak biasa, yakni hak angket Century yang diajukan DPR. "Saat ini para pelaku pasar modal dan korporasi sedang menunggu dan memikirkan soal tantiem, saya pun demikian. Namun, kalau saya tantiemnya adalah hak angket Century," ucapnya.
Begitu pula Wakil Presiden Boediono menegaskan, dia ingin persoalan Bank Century dapat segera diproses dari sisi hukum. Dengan begitu, lebih cepat kasus ini diproses maka akan lebih baik karena akan memberikan suasana yang tenang bagi masyarakat
Jakarta - Ketua DPP PDIP Murdaya Poo dipecat karena dianggap tidak loyal lagi dengan PDIP. Murdaya ketahuan tidak memilih PDIP dalam pemilu legislatif April lalu.
"Sudah tidak memiliki loyalitas, di pemilu lalu dia tidak memilih PDIP," kata Wasekjen PDIP Agnita Singedikane saat dihubungi detikcom, Rabu (2/12/2009).
Apalagi, menurut Agnita, Murdaya kerap kali terlihat di kampanye Partai Demokrat. Bahkan di beberapa Pilkada pun Murdaya tidak mendukung calon dari PDIP.
"Ada pelanggaran waktu kampanye malah ikut kampanye Partai Demokrat. Masih ada beberapa pelanggaran lain misalnya di Pilkada tidak mendukung calon PDIP," beber Agnita.
Oleh karena itu, imbuh Agnita, Murdaya sudah melanggar AD/ART PDIP dan layak diberhentikan dari keanggotannya sekaligus kepengurusan di partai banteng moncong putih ini. "Tidak punya loyalitas dan sudah melanggar AD/ART, sudah saatnya dipecat," tegasnya.
Murdaya Poo sebelum menjadi ketua DPP adalah bendahara umum PDIP. Kini, ia menjabat sebagai anggota Komisi III DPR. Suami pengusaha Hartati Murdaya ini juga dikenal sebagai penyandang dana bagi PDIP. Namun dalam Pemilu 2009 kemarin, Murdaya disebut-sebut dekat dengan Partai Demokrat.
Rabu, 02 December 2009 20:26 WIB
KPU Bantah Tuduhan Terima Dana Century Rp200 miliar
Jakarta, (tvOne)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili anggotanya I Gusti Putu Artha membantah tuduhan bahwa KPU menerima aliran dana Bank Century sekitar Rp200 miliar. "Tuduhan itu tidak benar, itu fitnah, dan tuduhan ini telah merusak citra KPU," kata I Gusti Putu Arta, di Jakarta, Rabu (2/12).
Ia mengatakan, secara institusi dan personal, KPU tidak pernah menerima uang sebesar Rp200 miliar tersebut. Menurut dia, data yang menyebutkan KPU menerima aliran dana Bank Century tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Tuduhan itu bisa kita bantah. KPU hanya menggunakan dana yang bersumber dari APBN," katanya.
Ia menjelaskan, dana yang digunakan KPU untuk membiayai kegiatan rutin dan penyelenggaraan pemilu berasal dari APBN. KPU juga menerima bantuan dari pihak lain seperti dari pihak asing. Namun, bantuan tersebut masuk melalui Bappenas sehingga KPU tidak menerima langsung bantuan asing.
KPU akan segera mengambil keputusan untuk menindaklanjuti tuduhan yang dinilai tidak berdasar tersebut. Saat ini, katanya, KPU mempertimbangkan untuk melaporkan kasus itu pada polisi. "Kita akan bahas secara khusus masalah ini, apa perlu kita mengadukan pada pihak yang berwajib karena ini pencemaran nama baik bagi KPU, seakan kita tidak independen," katanya.
Sebelumnya, Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) melansir data yang menyebutkan sejumlah nama atau institusi yang dituduh menerima aliran dana Bank Century. KPU disebutkan menerima dana sebesar Rp200 miliar. Selain KPU, terdapat sejumlah tokoh yang juga dituduh menerima dana, salah satu di antaranya pengusaha Siti Hartati Murdaya.
Siti Hartati Murdaya melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/12), karena dituduh menerima aliran dana Bank Century Rp100 miliar. Ia melaporkan Ketua Bendera Mustar Bonaventura dan aktivis Bendera lainnya, Ferdi Simaun, karena menuduhnya menerima aliran dana Rp100 miliar dari Bank Century.
Selain Hartati, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menpora Andi Mallarangeng, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro, Ketua DPP Golkar Rizal Mallarangeng dan mantan konsultan kampanye SBY-Boediono (Fox Indonesia) Choel Mallarangeng juga melaporkan kasus yang sama. Namun, mereka mengaku datang ke Polda Metro Jaya sebagai warga negara yang menggunakan jalur hukum terhadap kasus itu. (Ant)
Info
Belajar membuat website »
Zaman sekarang kita dituntut untuk lebih banyak belajar, tuntutan zaman membuat kita harus mampu bersaing, salah satunya adalah Membuat Blog, blog adalah hal yang sanagat baik untuk kita gunakan.Bagi anda yang sulit membuat blogspot silakan kunjungi blogs ini : wwww.bangwahid.blogspot.com.Insya Allah saya dapat membantu anda.
Zaman sekarang kita dituntut untuk lebih banyak belajar, tuntutan zaman membuat kita harus mampu bersaing, salah satunya adalah Membuat Blog, blog adalah hal yang sanagat baik untuk kita gunakan.Bagi anda yang sulit membuat blogspot silakan kunjungi blogs ini : wwww.bangwahid.blogspot.com.Insya Allah saya dapat membantu anda.
Wednesday, December 2, 2009
Politik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment